Bagi
teman-teman PNS yang kesulitan print atau belum mencetak TANDA BUKTI REGISTRASI
PUPNS, berikut ini akan saya jelaskan bagaimana cara mencetak ulang Tanda Bukti
Registrasi PUPNS.
- Masuk ke web PUPNS, pupns.bkn.go.id kemudia LOGIN ( ini jika anda sudah registrasi sebelumnya)
- Untuk mencetak ulang Tanda bukti Registrasi yang sebelumnya gagal, di bagian LOGIN klik cetak ulang kode registrasi,
- Kemudian masukan NIP Baru anda, kemudan klik OK (di bagian ini ketika klik ok, mohon bersabar karna akan proses agak lama)
- Jika sudah maka akan muncul pertanyaan, jawab pertanyaan sesuai jawaban ketika anda registrasi PUPNS sebelumnya, kemudian klik OK
- Jika sudah berhasil akan muncul tampilan seperti gambar dibawah, sekarang sudah bisa cetak tanda bukti registrasi pupns dan formulir pupns, INGAT di Tap ini jangan di tutup karna akan selalu error, atau tidak tampil tanda buktinya, jika gagal klik kembali cetak, dan cetak formulir.
- Tanda Bukti Registrasi PUPNS
- Formulir PUPNS, Untuk cara pengisian Formulir PUPNS, sudah di sediakan jika ada data yang salah, centang / beri tanda di kolom perbaikan, lalu isi data yang benar di kolom sebelah kanan atau di bawah dari data yang salah.
#Pendataan Ulang Pengawai Negeri Sipil Tahun 2015 ( PUPNS )